undang undang yang mengatur rpjm desa adalah. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik. undang undang yang mengatur rpjm desa adalah

 
 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republikundang undang yang mengatur rpjm desa adalah  Seba…Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1

(2) RPJM Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan sistimatika. yang selanjutnya disingkat RPJM, adalah dokumen perencanaan untuk periode 5 (lima) tahun. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang. 6/2014 tentang Desa, setiap desa harus membuat Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa). UU 6 Tahun 2014 tentang Desa sendiri mengatur tentang berbagai hal mengenai desa seperti kedudukan dan jenis desa, penataan desa, kewenangan desa, penyelenggaraan. Dalam ulasan ini Kami akan mencoba memberikan penjelasan secara lengkap berdasarkan peraturan perundang-undangan yang terbaru beserta link download contoh format PDF, Doc (Word), dan Excel (Xls). 21. 9. Desa juga memiliki hak dan kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yaitu Desa berhak: Mengatur dan mengurus kemaslahatan masyarakat berdasarkan hak asal usul, adat istiadat, dan nilai sosial budaya masyarakat desa. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang selanjutnya disebut Undang-Undang Desa memandatkan bahwa tujuan pembangunan Desa adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa dan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan melalui pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan sarana. pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan diharapkan permasalahan tentang pangalokasian, penyaluran, penggunaan dan. Barang atau inventaris milik pemerintah desa yang berasal dari. 23. Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia. (3) Sistem informasi Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2). Pandemulyo tentang Rencana Kerja Pemerintah Desa Tahun 2023. Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan : 1. UU 1/ 1945 menempatkan desa sebagai otonomi terbawah, berhak mengatur kepemerintahan desa sendiri. BAB II MATERI DAN FUNGSI Pasal 2 RKP Desa Tahun 2023 memuat: a. 12. perundang-undangan di daerah dan berbagai produk lain yang pernah ada yang sifatnya mengatur tentang teknik penyusunan peraturan perundang-undangan. 23. 14. Musyawarah Perencanaan Pembangunan yang selanjutnya disingkat Musrenbang adalah forum antarpelaku dalam rangka menyusun rencana pembangunan Nasional dan rencana pembangunan Daerah. Latar Belakang Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat Dasar hukum terbitnya Permendesa PDTT 8 tahun 2022 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa 2023 adalah: Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia. 633. Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah k esatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus U rusan P emerintahan , kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul , dan/atautentang Pembangunan Desa, yang mengatur RPJM Desa dan RKP Desa ditetapkan dengan Peraturan Desa;. Pada Undang-Undang Nomer 5 Tahun 1979, Desa tidak diberikan hak penuh dalam mengelola Pemerintahannya , namun. Rencana Kerja Pembangunan Desa yang. selanjutnya disingkat RPJM Desa, adalah Rencana Kegiatan Pembangunan Desa untuk jangka waktu 6 (enam) tahun. 16. selanjutnya disingkat RPJM Desa, adalah Rencana Kegiatan. 14. Landasan hukum Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa adalah Pasal 5 ayat (1), Pasal 18, Pasal 18B ayat (2), Pasal 20, dan Pasal 22D ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang ini menegaskan bahwa penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan. dimasa yang akan datang. berkembang di desa yang dituangkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) 6 (enam) tahun ataupun Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) untuk 1 (satu) tahun. Visi adalah rumusan umum mengenai keadaan yang diinginkan pada akhir periode perencanaan. 3 Dasar Hukum b. Adapun, pemerintahan desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan di desa yang terdiri dari Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). 17. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa yang selanjutnya disebut APB Desa adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Desa. I Wayan Gunawan. Pengertian Desa yang dijelaskan pada Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 menjelaskan “Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurusdesa adat dalam rangka pelestarian kebudayaan. Daftar Usulan RKP Desa adalah penjabaran RPJM Desa yang menjadi bagian dari RKP Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun yang akan. Tanggapan. Sepanjang penelusuran kami, memang terdapat 2 ketentuan yang mengatur tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (“RPJM Desa”), yaitu Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa dan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 17 Tahun 2019 tentang Pedoman Umum. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana. DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA DESA NGOMBAKAN, Menimbang : a. Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). 6 (enam) tahun yang memuat arah kebijakan pembangunan Desa, arah. Dalam Peraturan Desa ini yang dimaksud dengan ; 1. Peraturan Desa adalah peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh BPD bersama Kepala Desa. Latar Belakang Bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (1) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, dipandang perlu. Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat. selanjutnya disingkat RPJM Desa, adalah Rencana Kegiatan Pembangunan Desa untuk jangka waktu 6 (enam) tahun. Kewenangan Desa adalah kewenangan yang dimiliki Desa meliputi kewenangan di Bidang Penyelenggaraan Pemerintah Desa, Pelaksanaan Pembanguan. tentang Pembangunan Desa, yang mengatur RPJM Desa dan RKP Desa ditetapkan dengan Peraturan Desa;. Bahwa untuk menetapkan RPJM-Desa sebagaimana dimaksud huruf a, diperlukan adanya Peraturan Desa; 3. 24. Kedudukan Peraturan Desa, seyogyanya memiliki kedudukan yang sama dengan undang-undang, karena materi mautan Peraturan Desa adalah mengatur tentang hak asal usul Desa Adat yang secara konstitusional dijamin dalam Pasal 18B ayat (2) UUD NRI Tahun 1945. 5. Sebelum lahirnya Undang-Undang Desa, RPJM Desa itu disusun selama 5 (lima) tahun sekali. Penyusunan. Jika suatu desa belum memiliki Rencana Jangka Menengah Desa (RPJM Desa), hasil Musrenbangdes dapat dijadikan sebagai acuan. Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005 - 2025 yang selanjutnya disebut sebagai RPJP Nasional adalah dokumen perencanaan pembangunan nasional untuk periode 20 (dua puluh) tahun terhitung sejak tahun 2005 sampai dengan tahun 2025. 7. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa yang selanjutnya disebut RPJM Desa adalah Rencana Kegiatan Pembangunan Desa untuk jangka waktu 6 (enam) tahun. rancangan. 22. 114/2014, Perencanaan pembangunan desa disusun secara berjangka meliputi: Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM. 5. Desa adalah Desa dan Desa Adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkanmenjadikan desa sebagai aset budaya dan sosial yang amat penting. PENDAHULUAN . RPJMDES Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM-Desa) adalah Rencana Kegiatan Pembangunan Desa untuk jangka waktu 6 (enam) tahun. Undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan. Berdasarkan ketentuan Pasal 79 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pemerintah. Dalam ke­ten­tuan umum UU No 32 Tahun 2004 tentang pe­m­e­rintah daerah menyatakan, desa atau yang disebut nama lain, selanjutnya disebut desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang un­tuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat se­tem­pat, berdasarkan asal usul dan. bahwa perencanaan. 12. 3. tahun 2017-2022 adalah sebagai berikut : 1. Strategi adalah langkah-langkah berisikan program-program indikatif untuk mewujudkan visi dan misi. Juni. Rencana Kerja Pemerintah Desa, selanjutnya disingkat RKP Desa,Tujuan Penyusunan RPJMDes. RKP Desa, adalah penjabaran dari RPJM Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun. Penyusunan Dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) Desa Sangsit ini mempunyai tujuan dan manfaat sebagai berikut : 1. Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban Desa yang 3. Undang-Undang Desa ini memiliki dua pendekatan, yaitu ‘Desa membangun’ dan ‘membangun Desa’ yang tidak ada pada aturan sebelumnya. Setelah itu membentuk Tim Penyusun RPJM Desa. Peraturan. PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerahpendapatan desa yang sah. BAB II RUANG LINGKUPMenteri yang menangani Desa saat ini adalah Menteri Dalam Negeri. (1) Musyawarah Desa merupakan forum permusyawaratan yang diikuti oleh Badan Permusyawaratan Desa, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat Desa untuk memusyawarahkan hal yang bersifat strategis dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa. 98 KB. 18, LN. Undang-undang ini juga memberikan jaminan hak-hak tenaga kerja dalam mengakses pendidikan. Bahwa berdasarkan Undang–Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Selain RPJMDes, Pemerintahan Desa juga harus menyusun Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) yang berlaku untuk 1 (satu) tahun. Dalam permendes tersebut juga dijelaskan definisinya. Tujuan adalah sesuatu yang akan dicapai atau dihasilkan dalam jangka waktu 1 (satu) sampai dengan 5 (lima). 1. evaluasi hasil RKP Desa Tahun 2021; b. Jumlah Peraturan Desa yang dibuat selama tahun 2017 sebanyak 6 dengan daftar rincian terdapat pada. 21. Pada pasal 79 Undang Undang No 6 tahun 2014 tentang Desa ditegaskan bahwa dokumen RPJM Desa dan RKP Desa menjadi satu-satunya dokumen perencanaan pembangunan di desa. 2. Desa adalah wilayah yang penduduknya saling mengenal, hidup bergotong royong, memiliki adat istiadat yang sama, dan mempunyai tata cara sendiri dalam mengatur kehidupan masyarakatnya. 3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Desa adalah Desa dan Desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan Pemerintahan, kepentingan masyarakat2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Desa, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, serta regulasi yang berkaitan lainnya. Penjabat Kepala Desa adalah seorang pejabat yang diangkat oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan tugas, hak dan wewenang serta kewajiban Kepala Desa dalam kurun waktu tertentu. 7. 4. anaan adalah suatu proses untuk menentukan tindakan Perenc masa depan yang tepat, melalui urutan pilihan, dengan memperhitungkan sumber daya yang tersedia. RKP Desa, adalah penjabaran dari RPJM Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun. Permusyawaratan Desa dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pemerintah Desa adalah Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa. Peraturan Kepala Desa adalah Peraturan yang ditetapkan oleh Kepala Desa dan bersifat mengatur. 4. NOMOR TAHUN 2021. 9. Hari adalah hari kerja. 10, JDIH. Melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa. wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat. Pada pasal 79 Undang Undang No 6 tahun 2014 tentang Desa ditegaskan bahwa dokumen RPJM Desa dan RKP Desa menjadi satu-satunya dokumen perencanaan pembangunan di desa. 130 Fina Sinarita dkk,Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia. Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran. yaitu: a. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran NegaraPenetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang Menjadi Undang-Undang. Bahwa berdasarkan Undang – Undang Nomor 06 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Desa yang merupakan pengganti Undang – undang Nomor 72 Tahun 2004, Desa atau yang disebut dengan nama lain yang selanjutnya disebut Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas –. RKP Desa merupakan penjabaran dari dokumen RPJM Desa yang disusun setiap tahun. Tim Penyusun RPJM Desa melakukan penyelarasan arah kebijakan pembangunan Kabupaten/Kota. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa yang selanjutnya disingkat (RPJM Desa) adalah dokumen perencanaan untuk periode 6 (enam) tahun yang memuat arah kebijakan pembangunan Desa, arah kebijakan keuangan Desa, kebijakan umum, dan program Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), lintas SKPD, dan program prioritas kewilayahan, disertai dengan. Dasar Hukum. Berdasarkan Undang-Undang No. RPJM Desa ini dilakukan melalui musyawarah perencanaan pembangunan desa. disebut RPJM Desa adalah Rencana Kegiatan Pembangunan Desa untuk jangka waktu 6 (enam) tahun. BAB I : PENDAHULUAN 1. Daftar Usulan RKP Desa adalah penjabaran RPJM Desa yang menjadi bagian dari RKP Desa untuk jangka. Dalam Undang-undang ini, yang dimaksud dengan: 1. 1. RPJM Desa, adalah Rencana Kegiatan Pembangunan Desa untuk jangka waktu 6 (enam) tahun. Profil Potensi Desa. Daftar Usulan RKP Desa adalah penjabaran RPJM Desa yang menjadi bagian dari RKP Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun yang akan diusulkan Pemerintah Desa kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota melalui mekanisme perencanaan pembangunan Daerah. Desa (RPJMDes) dan Rencana Kerja Pemerintah Desa (. Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan: Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul. Desa, yang mengatur RPJM Desa dan RKP Desa ditetapkan dengan Peraturan Desa; b. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. 16. id, Sosialisasi Penyusunan dan Pembentukan Tim RPJM Desa (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa) tahun 2022-2027 telah dilaksanakan pada hari Jumat (11/02/2022) bertempat di Gedung Serba Guna Desa Giri Emas dalam rapat tersebut dihadiri oleh Perbekel Giri Emas, Kelian Desa Adat Sangsit Dangin Yeh, Kelian Subak Dangin Yeh, Ketua dan Anggota BPD, Ketua LPM dan Anggota. Kusamba tahun 2018 – 2024 ini adalah dokumen perencanaan untuk periode. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa yang selanjutnya disebut APB Desa adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Desa. Keuangan Daerah. 6/2014 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 114 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pembangunan Desa (Pasal 4). Peraturan Desa adalah Peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa bersama BPD. tentang Rencana Jangka Menengah Desa Sumberdem (RPJM Desa) Tahun 2014 s/d 2019 . Kabupaten Subang dengan mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang. Oleh sebab itu dengan adanya undang-undang yang mengatur tentang desa,. Tim penyusun berjumlah paling sedikit 7 orang dan paling banyak 11 orang. Adapun, pemerintahan. 13. Kumpulan UU Desa. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan. selanjutnya disingkat RPJM Desa, adalah RencanaAdapun berdasarkan Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan. RKP Desa, adalah penjabaran dari RPJM Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun. Prioritas Penggunaan Dana Desa adalah pilihan program dan/atau kegiatan yang didahulukan dan diutamakan PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DESA (RPJM Desa) TAHUN 2019-2025 BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam peraturan ini yang dimaksud : 1. pembangunan yang berkualitas. Desa berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati. 25. W. Undang-undang ini mengatur tentang apa itu. Pembangunan Nasional adalah upaya yang dilaksanakan oleh semua, komponen bangsa dalam rangka mencapai tujuan. Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pemerintah. c. 7. Negara Kesatuan Republik Indonesia. Menurut Irwan, muhadi (2014) Rencana Pembangunan Jangka Menengah desa (RPJM desa) merupakan “Penjabaran dari visi, misi dan program kepala desa yang penyusunannya berpedoman. capaian pelaksanaan RPJM Desa, RKP Desa. Akan tetapi Pasal yang mengatur bidang RPJMDes tersebut kemudian dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi setelah ditetapkannya Permendagri No 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa yang selanjutnya disebut RPJM Desa adalah dokumen perencanaan untuk periode 5 (lima) tahun di desa bersangkutan. Daftar Usulan RKP Desa adalah penjabaran RPJM Desa yang menjadi bagian dari RKP Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun. 14. 18. Sekretaris Desa yang tugasnya adalah sebagai unsur pembantu Kepala Desa dalam hal administratif, manakala diisi dari PNS memungkinkan terjadinya. PP Nomor 12 Tahun 2019 merupakan aturan pelaksanaan yang diamatkan dalam ketentuan Pasal 293 dan Pasal 330 Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan UU Nomor 9 TahunUndang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang disahkan pada 15 Januari 2014 memfokuskan pembangunan Indonesia mulai dari unit terkecil pemerintahan, yaitu desa. 3. 9. Rencana Kerja Pemerintah Desa, selanjutnya disebut RKP. Latar Belakang Undang-Undang Desa yang baru mengamanatkan hak dan kewajiban yang tidak ringan bagi desa. Kewenangan desa adat dalam UU Desa ini meliputi kewenangan yang sudah ada berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal. 13. 20. 15. 13. PENYALURAN DAN PENGGUNAAN DANA DESA YANG BERSUMBER DARI APBN I. 1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa yang selanjutnya disebut APB Desa adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Desa. 12. wewenang untuk mengatur pemerintahannya. selanjutnya disingkat RPJM Desa, adalah dokumen perencanaan Desa. Masa jabatan kepala desa selama 6 tahun dan paling banyak menjabat selama 3 kali secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut. rancangan. 1. PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN 2021. Undang-undang yang mengatur RPJM desa adalah. (1) Desa berhak mendapatkan akses informasi melalui sistem informasi Desa yang dikembangkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. 3. RPJMN 2020-2024 adalah pedoman untuk menjamin pencapaian visi dan misi Presiden, RPJMN sekaligus untuk menjaga konsistensi arah pembangunan nasional dengan tujuan di dalam Konstitusi Undang Undang Dasar 1945 dan RPJPN 2005–2025. 3. 17. 2022, yang ditetapkan dengan Peraturan Desa adalah dokumen Induk dari perencanaan pembangunan desa, memuat Visi, Misi, Arah. RPJM Desa ini merupakan rencana strategis Desa Tegalwangi untuk mencapai tujuan visi dan misi desa. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan. (4) Dalam penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desasesuai dengan kebutuhan pemerintahan desa dan masyarakat yang disusun melalui proses perencanaan yang dilaksanakan oleh Desa yang dituangkan dan ditetapkan dengan Peraturan Desa tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) dan Rencana Kerja Pemerintah Desa ( RKPDes). ayat (1) berpedoman pada Peraturan Bupati yang mengatur tentang pedoman pengelolaan keuangan desa.